Otoritas Bea Cukai dibentuk dengan Keputusan Undang-Undang 9/2017 tanggal 29 Maret menggantikan Direktorat Bea Cukai Nasional, sebagai dinas yang bertanggung jawab atas kelanjutan tugas Kementerian Keuangan, terkait dengan penguasaan wilayah Bea Cukai nasional dan penatausahaan serta pemungutan dari bea masuk dan pajak.
FAQs