skip to Main Content

Tidak: Pasal 36 Konvensi Vienna tentang Hubungan Diplomatik, yang ditandatangani oleh Timor-Leste, secara khusus menetapkan bahwa bagasi pribadi seorang agen diplomatik harus bebas dari pemeriksaan (Bea Cukai), kecuali ada alasan serius untuk menganggap bahwa barang itu mengandung barang yang pemasukannya dilarang oleh undang-undang atau dikendalikan oleh peraturan karantina. Jika Anda seorang diplomat terdaftar saat kami meminta untuk memeriksa bagasi Anda, Anda harus segera meminta untuk berbicara dengan manajer atau supervisor.

Feedback
Tell us more
How would you rate your experience?
Do you have any additional comment?
Next
Enter your email if you'd like us to contact you regarding with your feedback.
Back
Submit
Thank you for submitting your feedback!