skip to Main Content

Otoritas Bea Cukai dibentuk dengan Keputusan Undang-Undang 9/2017 tanggal 29 Maret menggantikan Direktorat Bea Cukai Nasional, sebagai dinas yang bertanggung jawab atas kelanjutan tugas Kementerian Keuangan, terkait dengan penguasaan wilayah Bea Cukai nasional dan penatausahaan serta pemungutan dari bea masuk dan pajak.

Feedback Feedback
×
Customer Satisfaction
Name
Name
First Name
Last Name