“Pemberitahu” adalah orang pribadi atau badan hukum yang diberi wewenang oleh Bea Cukai untuk mematuhi kewajiban pajak terkait dengan rezim bea cukai yang dinyatakan. Secara praktis, pemberi pernyataan berwenang untuk mengunggah deklarasi dan dokumentasi pendukung ke ASYCUDA World untuk impor dan ekspor. Pemberitahu bertanggung jawab secara hukum atas keakuratan dan kebenaran informasi yang diberikan. Pemberitahu mungkin importir atau eksportir, atau seseorang yang bertindak atas nama mereka, seperti Broker Bea Cukai terdaftar.
FAQs