Berapa lama saya harus menyimpan dokumen impor dan ekspor saya?
Berdasarkan Pasal 18 Kode Bea Cukai (Keputusan UU 14/2017), Anda harus menyimpan dokumen impor dan ekspor Anda selama minimal lima tahun (kertas atau elektronik), dan Anda harus menyediakannya kepada Bea Cukai atas permintaan.