Saat mengimpor atau mengekspor barang, Anda harus menerapkan kode komoditas yang benar, sesuai dengan tarif Sistem Harmonisasi Timor-Leste. Selain memberikan data penting terkait perdagangan kepada pemerintah, klasifikasi barang Anda yang benar merupakan persyaratan hukum berdasarkan Pasal 154 Kode Bea Cukai (Keputusan UU: 14/2017). Anda dapat menggunakan “Pencari Tarif” praktis kami yang dapat Anda temukan di sini (sematkan link ke pencari tarif), atau
FAQs