skip to Main Content

Saat mengimpor atau mengekspor barang, Anda harus menerapkan kode komoditas yang benar, sesuai dengan tarif Sistem Harmonisasi Timor-Leste. Selain memberikan data penting terkait perdagangan kepada pemerintah, klasifikasi barang Anda yang benar merupakan persyaratan hukum berdasarkan Pasal 154 Kode Bea Cukai (Keputusan UU: 14/2017). Anda dapat menggunakan “Pencari Tarif” praktis kami yang dapat Anda temukan di sini (sematkan link ke pencari tarif), atau

Feedback
Tell us more
How would you rate your experience?
Do you have any additional comment?
Next
Enter your email if you'd like us to contact you regarding with your feedback.
Back
Submit
Thank you for submitting your feedback!