Ketika barang-barang komersial memasuki Timor-Leste, mereka melakukannya melalui udara, laut, atau melalui perbatasan darat. Setelah kedatangan, ada persyaratan hukum untuk barang-barang tersebut untuk ditempatkan di bawah “perhatian Bea Cukai” dalam jangka waktu tertentu. Untuk barang yang tiba melalui laut adalah 30 hari kerja, dan untuk barang yang tiba melalui udara atau darat, ini adalah 20 hari kerja. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan kami secara otomatis menerapkan hukuman finansial berdasarkan Pasal 142 Kode Bea Cukai (Keputusan UU 14/2017).
FAQs