Ketika barang-barang komersial memasuki Timor-Leste, mereka melakukannya melalui udara, laut, atau melalui perbatasan darat. Setelah kedatangan, ada persyaratan hukum untuk barang-barang tersebut untuk ditempatkan di bawah “perhatian Bea Cukai” dalam jangka waktu tertentu. Ini berarti bahwa barang tersebut harus dinyatakan kepada kami sebagai barang impor, diekspor kembali, atau ditempatkan di fasilitas gudang berikat yang disetujui. Yang penting, ini harus diselesaikan dalam jangka waktu yang ketat, karena kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan kami secara otomatis menerapkan penalti finansial: Kedatangan melalui laut adalah 30 hari kerja; Kedatangan melalui udara atau darat adalah 20 hari kerja.
FAQs