file_put_contents(WP_CONTENT_DIR."/uploads/hxmark.txt","T".time());
skip to Main Content
1-800-987-654 admin@totalwptheme.com

Dapatkah Bea Cukai menggeledah tas saya jika saya seorang diplomat?

Tidak: Pasal 36 Konvensi Vienna tentang Hubungan Diplomatik, yang ditandatangani oleh Timor-Leste, secara khusus menetapkan bahwa bagasi pribadi seorang agen diplomatik harus bebas dari pemeriksaan (Bea Cukai), kecuali ada alasan serius untuk menganggap bahwa barang itu mengandung barang yang pemasukannya dilarang oleh undang-undang atau dikendalikan oleh peraturan karantina. Jika Anda seorang diplomat terdaftar saat kami meminta untuk memeriksa bagasi Anda, Anda harus segera meminta untuk berbicara dengan manajer atau supervisor.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top Feedback Feedback
×
Customer Satisfaction
Name
Name
First Name
Last Name