skip to Main Content

Bill of lading adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh pengangkut kepada pengirim yang merinci jenis, jumlah, dan tujuan barang yang diangkut. Bill of lading juga berfungsi sebagai tanda terima pengiriman ketika pengangkut mengirimkan barang di tujuan yang telah ditentukan. Dokumen ini harus menyertai produk yang dikirim, apa pun bentuk transportasinya, dan harus ditandatangani oleh perwakilan resmi dari pengangkut, pengirim dan penerima.

Feedback
Tell us more
How would you rate your experience?
Do you have any additional comment?
Next
Enter your email if you'd like us to contact you regarding with your feedback.
Back
Submit
Thank you for submitting your feedback!