skip to Main Content

Ya: Berdasarkan Pasal 61 Kitab Undang-Undang Bea Cukai (UU 14/2017), kami dapat meminta otoritas melalui Hukum Acara Pidana untuk memasuki tempat Anda guna mendapatkan akses ke catatan, baik kertas maupun elektronik. Namun, dalam keadaan normal, kami hanya akan mengunjungi tempat bisnis Anda dengan janji temu dan dengan persetujuan Anda.

Feedback
Tell us more
How would you rate your experience?
Do you have any additional comment?
Next
Enter your email if you'd like us to contact you regarding with your feedback.
Back
Submit
Thank you for submitting your feedback!