skip to Main Content

Ya: Berdasarkan Pasal 61 Kitab Undang-Undang Bea Cukai (UU 14/2017), kami dapat meminta otoritas melalui Hukum Acara Pidana untuk memasuki tempat Anda guna mendapatkan akses ke catatan, baik kertas maupun elektronik. Namun, dalam keadaan normal, kami hanya akan mengunjungi tempat bisnis Anda dengan janji temu dan dengan persetujuan Anda.

Feedback Feedback
×
Customer Satisfaction
Name
Name
First Name
Last Name