skip to Main Content

Berdasarkan Pasal 18 Kode Bea Cukai  (Keputusan UU 14/2017), Anda harus menyimpan dokumen impor dan ekspor Anda selama minimal lima tahun (kertas atau elektronik), dan Anda harus menyediakannya kepada Bea Cukai atas permintaan.

Feedback Feedback
×
Customer Satisfaction
Name
Name
First Name
Last Name