Berdasarkan Pasal 18 Kode Bea Cukai (Keputusan UU 14/2017), Anda harus menyimpan dokumen impor dan ekspor Anda selama minimal lima tahun (kertas atau elektronik), dan Anda harus menyediakannya kepada Bea Cukai atas permintaan.
Anda dapat mengetahui informasi lebih lanjut di sini