skip to Main Content

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Kode Bea Cukai (Keputusan UU 14/2017), kami secara hukum berhak untuk menggeledah setiap barang, orang, kendaraan, atau alat angkut lain yang masuk atau keluar dari wilayah Timor-Leste. Ini adalah kekuatan yang kami ambil dengan sangat serius, dan tujuan kami adalah untuk hanya menghentikan dan mencari orang-orang atau kiriman (barang) yang kami anggap dapat menimbulkan beberapa tingkat risiko. Saat membuat penilaian ini, kami mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk: riwayat kepatuhan Anda sebelumnya dengan kami dan lembaga pemerintah terkait lainnya; jenis barang, dan dari mana asal atau tujuan barang tersebut; dan setiap informasi yang diterima dari lembaga mitra lainnya. Pada beberapa kesempatan, kami mungkin berhenti dan mencari Anda atau barang Anda untuk mengonfirmasi bahwa Anda mengikuti aturan.

Feedback Feedback
×
Customer Satisfaction
Name
Name
First Name
Last Name