Pada tahun 2003, Organisasi Bea Cukai Dunia (WCO) bersama dengan negara-negara anggotanya membahas faktor-faktor kunci untuk mencegah korupsi dan meningkatkan tingkat integritas di Bea Cukai. Hasilnya adalah Deklarasi Arusha Revisi, deklarasi asli diadopsi pada tahun 1993. Dengan mengadopsi Deklarasi Revisi, negara-negara anggota WCO berkomitmen untuk meningkatkan integritas melalui penilaian diri, perencanaan tindakan, implementasi, dan evaluasi. Timor-Leste telah menjadi anggota WCO sejak 2003.
FAQs