FAQs
- Pertanyaan
- /
- Melakukan bisnis
- /
- Tugas dan Pajak
Tergantung pada jenisnya, barang-barang yang diimpor ke Timor-Leste dapat dikenakan bea atau pajak berikut:
a) Tugas Bea Cukai
b) Pajak Penjualan
c) Excise Tax/ Pajak Excise
Tarif untuk masing-masing ditentukan oleh jenis barang (komoditas) dan dapat ditemukan di Tarif HS Otoritas Bea Cukai.
Dalam kebanyakan kasus, kami akan menerima nilai yang tertera pada faktur komersial selama ini termasuk Biaya, Asuransi, dan Biaya Pengangkutan (CIF). Dalam beberapa kasus, kami dapat menantang dan menyesuaikan nilai ini berdasarkan Pasal 98 Kode Bea Cukai (Keputusan UU: 14/2017) jika tidak mencerminkan nilai pasar terbuka dari barang-barang tersebut.