skip to Main Content

Pasal 2(1) Keputusan UU 2/2020, menyatakan bahwa Otoritas Bea Cukai adalah pelayanan administrasi Negara, yang diberkahi dengan otonomi administratif. Selanjutnya, Pasal 2(2) Keputusan Hukum 2/2020 menyatakan bahwa Otoritas Bea Cukai bekerja secara langsung bergantung pada anggota Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang keuangan. Dengan kata lain, kami melapor secara hierarkis kepada Menteri Keuangan, dan kami hanya memiliki otonomi atas fungsi administrasi kami.

Feedback Feedback
×
Customer Satisfaction
Name
Name
First Name
Last Name