skip to Main Content

FAQs

  1. Pertanyaan
  2. /
  3. Melakukan bisnis
  4. /
  5. Tugas dan Pajak
c Expand All C Collapse All

Tergantung pada jenisnya, barang-barang yang diimpor ke Timor-Leste dapat dikenakan bea atau pajak berikut:

a) Tugas Bea Cukai
b) Pajak Penjualan
c) Excise Tax/ Pajak Excise

Tarif untuk masing-masing ditentukan oleh jenis barang (komoditas) dan dapat ditemukan di Tarif HS Otoritas Bea Cukai.

Dalam kebanyakan kasus, kami akan menerima nilai yang tertera pada faktur komersial selama ini termasuk Biaya, Asuransi, dan Biaya Pengangkutan (CIF). Dalam beberapa kasus, kami dapat menantang dan menyesuaikan nilai ini berdasarkan Pasal 98 Kode Bea Cukai (Keputusan UU: 14/2017) jika tidak mencerminkan nilai pasar terbuka dari barang-barang tersebut.

Feedback
Tell us more
How would you rate your experience?
Do you have any additional comment?
Next
Enter your email if you'd like us to contact you regarding with your feedback.
Back
Submit
Thank you for submitting your feedback!